Minggu, 19 Juli 2015

Hasil gambar untuk e-governmentKonsep E-Governance

 

E-Government, menurut definisi yang sudah diberikan, relatif merupakan terma umum. Paling tidak, definisi e-government meliputi 3 arah, yaitu pemerintah, media, dan publik pengakses (warganegara)
Dalam implementasi hariannya, e-government ternyata melibatkan banyak pihak. Pemerintah bukan lagi merupakan satu-satunya provider informasi produk kebijakan. Pihak-pihak lain dari kalangan civil society pun terlibat.

Organisasi-organisasi baik yang dibentuk pemerintah maupun voluntary masyarakat ikut terlibat di dalam proses e-government. Muncullah kemudian istilah e-governance. Mengenai konsep governance (pemerintahan), Robert O. Keohane dan Josep S. Nye menyatakannya sebagai suatu konsep yang mengimplementasikan aspek lembaga dan proses-prosesnya, baik formal maupun informal, yang membimbing ataupun membatasi aktivitas kelompok secara umum.

Pemerintah merupakan pusat organisasi yang bertindak dengan otoritas dan mengkresi aturan-aturan formal.[3] Sementara itu, konsep pemerintahan tidak mesti harus dilakukan pemerintah. Firma-firma pribadi, firma-firma asosiasi, LSM, ataupun asosiasi LSM, semua dapat saja terlibat di dalamnya bersama dengan badan-badan pemerintah untuk membentuk pemerintahan; terkadang, meski tanpa kewenangan formal. E-governance, sebab itu, menjadi perluasan dari konsep e-government.

Jika e-governent menghendaki pemerintah sebagai satu-satunya produsen informasi, maka e-governance memperluas peran tersebut ke level organisasi di civil society. Ini tentu saja memiliki kesulitannya sendiri, terutama bagi pemerintah. Utamanya dalam melakukan sinkronisasi kebijakan mereka. Namun, fenomena e-governance inilah yang sesungguhnya tengah real di tengah masyarakat Indonesia kini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar